Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti  penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut  pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha  perusahaan tersebut. 
Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil  usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip  syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah  atau syirkah. 
Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham  merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Namun  demikian, tidak semua saham yang diterbitkan oleh Emiten dan Perusahaan  Publik dapat disebut sebagai saham syariah.
Suatu saham dapat  dikategorikan sebagai saham syariah jika saham tersebut diterbitkan  oleh:
- Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas  menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan  Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
 - Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran  dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak  bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria  sebagai berikut: 
 
- Kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip  syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak  melakukan kegiatan usaha: perjudian dan permainan yang tergolong judi; perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa; perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu; bank berbasis bunga; perusahaan pembiayaan berbasis bunga; jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional; memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang  atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan  oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat  mudarat; melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
 - Rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak lebih dari 45%, dan
 - Rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya  dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak  lebih dari 10%.